JudulPERLINDUNGAN KONSUMEN MINUMAN KESEHATAN TERKAIT PENCANTUMAN LABEL INFORMASI NILAI GIZI YANG TIDAK SESUAI DENGAN MUTU PRODUK |
Nama: SAGIF AZMI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK SAGIF AZMI D 101 20 193, Perlindungan Konsumen Minuman Kesehatan Terkait Pencantuman Label Informasi Nilai Gizi yang Tidak Sesuai Dengan Mutu Produk, pembimbing I : Sulwan Pusadan, S.H., M.H., pembingbing II : Rahmia Rachman, S.H., M.Kn. Perlindungan konsumen merupakan hal yang berkaitan dengan bidang bisnis terutama bidang penjualan makanan dan minuman. Peredaran makanan dan minuman yang semakin beragam, membuat konsumen tidak memperhatikan label pada makanan dan minuman. Dalam transaksi jual-beli sering kali konsumen memperoleh produk yang tidak sesuai dengan nilai gizi yang tertera pada kemasan. Pemberian informasi nilai gizi terhadap produk pangan memiliki peranan yang penting dalam terwujudnya keamanan pangan bagi konsumen dan jaminan atas informasi yang benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen terkait pencantuman label informasi nilai gizi yang tidak sesuai mutu produk dan mengetahui tanggung jawab produsen dalam penjualan minuman Kesehatan terkait pencantuman label informasi nilai gizi yang tidak sesuai. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, yang difokuskan untuk mengkaji penerapan norma-norma hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Label pangan menjadi salah satu informasi yang berhubungan dengan suatu produk pangan yang diberikan oleh pelaku usaha (produsen). Adanya label pangan menjadi salah satu pemenuhan hak konsumen yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produk yang dikonsumsi atau dimanfaatkan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pada kenyataannya, hak-hak konsumen tersebut belum dapat dipenuhi secara optimal yang disebabkan masih adanya pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang merugikan konsumen dengan memberikan label pangan yang tidak sesuai dengan mutu produk. Maka pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang tidak memberikan informasi yang jelas dan benar kepada konsumen terkait kandungan yang terdapat dalam makanan yang diproduksinya dan dapat dimintai pertanggung jawaban. Apabila dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum, karena terdapat cacat produk, maka Undang-Undang Perlindungan Konsumen menggunakan dasar atau asas tanggung jawab kesalahan/kelalaian (liability based on fault). memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya. Kata-Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Produk pangan, Label Informasi Nilai Gizi. |