JudulPraktik Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Di Bawah Tangan Pada Pengadilan Agama Palu |
Nama: AYU AMALIAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak Isbat Nikah merupakan cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami-istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang telah dilangsungkan oleh keduanya, sehingga perkawinannya tersebut mempunyai kekuatan hukum. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana proses isbat nikah terhadap perkawinan di bawah tangan pada Pengadilan Agama Palu dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan isbat nikah terhadap perkawinan di bawah tangan di Pengadilan Agama Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahuai proses isbat nikah terhadap perkawinan di bawah tangan dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan isbat nikah terhadap perkawinan di bawah tangan pada Pengadilan Agama Palu. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Palu yaitu: Melakukan pengajuan permohonan, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dan melakukan pengumuman sidang isbat nikah selama 14 hari, menghadiri persidangan sesuai dengan jadwal panggilan dan putusan/penetapan Pengadilan. Pertimbangan hakim lebih ke rukun dan syarat perkawinan itu sendiri, hakim jauh lebih hati-hati untuk menghadapi pengesahan nikah atau isbat nikah dibandingkan perkara lain karena isbat nikah mengenai sah atau tidak perkawinannya karena mengubah hukum Tuhan yang awalnya haram menjadi halal. Adapun putusan hakim dalam memutus perkara diterima ataupun ditolak yang diajukan oleh para pemohon, didasarkan atas perundang-undangan sesuai dengan tahapan isbat nikah. |