JudulSTUDI PUTUSAN NO 9/PID.PRA/2022/PN PALU TENTANG PERMOHONAN GANTI RUGI DI TINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN |
Nama: SINDY CLAUDYA PASIOWAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Sindy Claudya Pasiowan, D10120186, Studi Putusan No. 9/PID.PRA/2022/PN PALU Tentang Permohonan Ganti Rugi Ditinjau Dari Perspektif Keadilan . Pembimbing 1: Hj. Kartini Malarangann, Pembimbing II: Fidyah Faramita Utami Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk pertama untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Ganti Rugi Berdasarkan Putusan No 9/Pid.Pra/2022/PN Pal ditinjau dari perspektif keadilan dan kedua untuk mengetahui bagaimana upaya ganti kerugian , penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dimana yang menjadi kajianya ialah dokemen peraturan perundang-undangan , bahan pustaka dan hukum yang dipandang sebagai norma atau kaidah yang berlaku , sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder . Adapun kesimpulan pada penelitian ini, Pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor No9/PID/.PRA/2022/PN PAL belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan terhadap pihak korban dikarenakan hakim dalam menjatuhkan putusanya menolak seluruh permintaan pemohon, dalam pertimbanganya hakim belum melihat dari sudut pandang terdakwa mengenai hukum yang diterapkaan, dan mengenai ganti kerugian masih terlihat adanya kekosongan hukum karena belum ada aturan khusus yang mengatur jelas tentang ganti kerugian dan cakupan praperadilan yang masih sempit , sehingga untuk mencapai keadilan perlu adanya pembaharuan mengenai mekanisme ganti kerugian ini. Sehingga jangan sampai ketika terjadi hal seperti ini lagi prosedur dapat mengalahkan keadilan. Kata Kunci : Ganti kerugian ; Keadilan , Praperadilan |