JudulPenyelenggaraan Sertifikasi Produk Halal Di Indonesia |
Nama: ADIBAH FARADILLAH ZHAFIRA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hak konsumen terutama umat Islam untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi termasuk juga produk dari bahan baku hasil rekayasa ilmu pengetahuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyelenggaraan sertifikasi produk halal di Indonesia dan bagaimana pemanfaatan serta pengelolaan bahan baku hasil rekayasa genetik. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan mengkaji atau menelaah baik itu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa proses penyelenggaraan sertfikasi produk halal di Indonesia diatur dalam Undang- Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Bagi pelaku usaha home industry bisa menggunakan metode reguler dan metode self declare. Sedangkan, produk luar negeri bisa melalui Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan BPJPH. Selanjutnya, keberadaan produk rekayasa genetik di Indonesia dapat kita lihat pada produk pangan impor, ayam ras pedaging dan 10 benih yang terdaftar di Kementerian Pertanian. Untuk menguji keamanan produk rekayasa genetik (PRG) pemerintah juga sudah mempunyai 4 laboratorium. Kehalalan produk rekayasa genetik (PRG) juga telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Islam Indonesia tentang Rekayasa Genetika dan Produknya. Oleh karena itu, diharapkan agar proses sertifikasi halal bisa terus terselenggara dengan baik dan PRG bisa terus dikembangkan. |