JudulAKIBAT HUKUM DARI PENYITAAN YANG TIDAK SAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA MELALUI PRAPERADILAN (STUDI KASUS KEPOLISIAN RESOR KOTA PALU) |
Nama: ADI SETIAWAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak Adi Setiawan, Stambuk D101 20 181 Judul : “Akibat Hukum Dari Penyitaan Yang Tidak Sah Menurut KUHP dan Menuntut Ganti Kerugian Dan Rehabilitas Melalui Praperadilan Studi Kasus Polresta Kota Palu”. Dibawah bimbingan oleh Bapak Syachdin, selaku pembimbing I dan Bapak Kamal selaku pembimbing II. Penyitaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk memperoleh atau menguasai barang bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, untuk keperluan pembuktian, penyidikan, penegakan hukum, dan keperluan peradilan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian Empiris adalah sebuah pendekatan penelitian yang mengutamakan penggunaan bukti-bukti nyata dan pengamatan langsung dalam menghasilkan pengetahuan. Dalam pendekatan ini, data dikumpulkan melalui pengamatan, eksperimen, atau pengumpulan data lapangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan yang berdasarkan pada bukti konkret. Penyitaan dalam KUHAP Ketika terjadi perbuatan tindak pidana, maka kepolisian memiliki hak untuk melakukan penyitaan. Penyitaan tersebut dilakukan pada benda yang dikuasai oleh terduga pelaku. Dalam melakukan penyitaan tersebut juga ada beberapa syarat penyitaan dan aturannya. Penyitaan dalam KUHAP merupakan tindakan penyidik dalam mengambil alih atau menyimpan barang di bawah penguasaannya benda tidak bergerak atau benda bergerak, tidak berwujud atau berwujud guna kepentingan pembuktian dalam penuntutan, penyidikan, dan peradilan. Adapun tata cara pelaksanaan penyitaan, Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan atas beberapa macam bentuk tata cara penyitaan sebagai berikut: Bagaimana Konsekuensi Hukum Penyitaan Yang Tidak Sah Di Polresta Kota Palu Menurut hasil wawancara penelitian dari pihak penyidik polresta kota palu jika terkait benda sitaan yang tidak sah itu harus di uji terlebih dahulu di praperadilan karena penyitaan itu merupakan upaya paksa, Semua upaya paksa itu bisa di uji keabsahan nya proses praperadilan. Namun selama ini mulai dari tahun 2019 sampai dengan sekarang pihak polresta kota palu tidak pernah mengalami proses praperadilan terkait dengan penyitaan. Konsekuensi nya terkait dengan penetapan penyitaan yang tidak sah dari pengadilan maka barang sitaan itu di batalkan dan barang tersebut harus di kembalikan. Berdasarkan hasil penilitian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa hasil penelitian yang telah dilakukan, Pihak Penyidik Polresta Kota Palu menerangkan bahwa selama ini penyidik tidak memiliki hambatan terkait penyitaan yang tidak sah kecuali terkait penyitaan langsung terhadap pelaku yang tertangkap tangan akibat tindak pidana yang dilakukan. 2. Bahwa penyidik Polresta Kota Palu jika terkait benda sitaan yang tidak sah itu harus diuji terlebih dahulu di praperadilan karena penyitaan itu merupakan upaya paksa, Semua upaya paksa itu bisa diuji keabsahannya didalam proses praperadilan. Kata kunci: Penyitaan yang tidak sah, Ganti kerugian, Rehabilitasi praperadilan |