Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PROSEDUR PEMBUATAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) SEBAGAI BUKTI TERTULIS
Nama: NURLIZA ZULAIHA BORMAN
Tahun: 2024
Abstrak
Menjamin kepastian hukum pemerintah mengadakan pendaftaran tentang tanah pertama kali melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan secara sporadik. Tetapi kenyataannya masih banyak tanah Masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah sehingga tanah tersebut bukti kepemilikannya didasarkan pada Surat Keterangan Penguasaan Tanah SKPT. Penelitian ini menyangkut tentang Tinjauan Hukum Tentang Prosedur Pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah SKPT Sebagai Bukti Tertulis. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana kekuatan hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah SKPT bila terjadi SKPT ganda dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah, Bagaimana pendaftaran Surat Keterangan Penguasaan Tanah SKPT yang sesuai prosedur dan tidak sesuai prosedur. Penelitian menggunakan metode hukum normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah Kekuatan hukum SKPT sebagai bukti administratif dan memiliki kedudukan sebagai alat bukti penguasaan fisik tanah dan tidak dalam sengketa. Kekuatan hukum SKPT ganda yaitu batal demi hukum, SKPT tersebut cacat administrasi yang fundamental artinya proses penerbitannya tidak valid, pihak kelurahan membatalkan SKPT tersebut. Pendaftaran SKPT harus melalui prosedur telah Kelurahan tentukan, persyaratan Fotokopi KTP-EL, PBB, Pemohon. Mengajukan permohonan dan menandatangani surat pernyataan. Nyatakan aman, tinjau lokasi untuk memastikan tanah tidak bersengketa. Petugas mengecek batas – batas tanah, mengambar kasar sebidang tanah, menyerahkan ke staf kelurahan untuk memproses SKPT. Pendaftaran SKPT yang tidak sesuai prosedur memiliki langkah dan syarat sama, namun tidak melakukan tinjau lokasi mengguanakan aplikasi Sentuh Tanahku mengecek peta spasial. Penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui Kantor BPN, persyarat KTP, KK, NPWP, PBB, surat penyerahan tanah. Pemeriksaan berkas dan pengukuran tanah, terbit Peta Bidang Tanah. Pemohon mendaftarkan PBB, mengajukan permohonan hak atau SK Hak, menyelesaikan pembayaran BPHTB, sebelum sertifikat hak atas tanah terbit sebagai bukti yang sah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up