JudulKAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN OLEH ANAK (Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023 /PN.Pky |
Nama: AGUSTINA YENNI EMBONG BULAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Agustina Yenni Embong Bulan, Stb D10120178, Analisis yuridis tindak pidana perkosaan oleh anak (putusan nomor 1/pid.sus-anak/2023/pn.pky) dibawah bimbingan Jubair dan Kamal Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Pky dan Bagamana penerapan saksi bagi pelaku perkosaan anak dalam putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Pky. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana anak dan pertimbangan hakim terhadap Tindak Pidana Perkosaan yang dilakukan oleh Anak dalam Putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2023/PN.Pky. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif yang didukung dengan sumber data primer, sekunder dan tersier. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukan: penerapan sanksi pidana bagi pelaku perkosaan anak dalam putusan Nomor 1/Pid.Sus.Sus-Anak/2023/PN.Pky sudah tepat. Karena Sebagaimana di atur dalam ketentuan hukum dalam pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga memberikan sanksi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sejumlah satu miliar rupiah akan memberi efek jera kepada para anak. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Pky telah tepat. Karena para terdakwa telah merugikan banyak pihak dan tidak mencerminkan perilaku siswa, selain itu perbuatan terdakwa akan meninggalkan rasa trauma yang mendalam kepada korban akan tetapi tidak melupakan bahwa para terdakwa merupakan anak dan siswa yang masih harus dibina. Kata Kunci: Anak, Perkosaan, Sanksi Pidana |