JudulPENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS BAWASLU KOTA PALU) |
Nama: MUHAMMAD AFDHAL |
Tahun: 2024 |
Abstrak Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (Studi Kasus Bawaslu Kota Palu), Muhammad Afdhal D101 20 176, Pembimbing I : Syachdin dan Pembimbing II : Kamal Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penyidikan terhadap penyelesaian tindak pidana pemilu di Bawaslu Kota Palu dan apa saja yang menjadi hambatan penyidikan tindak pidana pemilu. Dengan metode penilitian yang digunakan penulis yaitu yuridis empiris. Sehingga dari hasil penelitian ini, temuan dari hambatan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yaitu kurangnya pemahaman Masyarakat tentang teknis dan larangan dalam tiap tahapan pemilu akibat dari budaya politik di Indonesia dan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti peserta pemilu dan tim kampanye masih berkecenderungan untuk “mengakali” aturan yang ada sehingga dapat berkelit dari tuntutan hukum. Adapun Kesimpulan dari penulis yaitu, Sepantasnyalah bila Bawaslu dan/atau jajarannya sampai Panwaslu Kecamatan disamping sebagai lembaga penerus laporan dugaan tindak pidana Pemilu dengan segala kewenangan dimilikinya juga diberi ruang untuk dijadikan sebagai penyelidik tindak pidana Pemilu mengingat fungsi yang dilakukannya selama ini adalah fungsi penyelidikan. Kata Kunci : Pemilihan Umum, tindak pidana pemilu, Penyidikan |