JudulTinjauan Hukum Pidana Terhadap Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Secara Ilegal ( Studi Putusan No.420/Pid.B/LH/2022/PN Pso) |
Nama: NUR AENUN |
Tahun: 2024 |
Abstrak NUR AENUN (D101 20 175) Studi Perkara No.420/Pid.B/LH/2022/PN Pso Tentang Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Secara Ilegal Di Kabupaten Poso Dibimbing oleh; H. Ridwan Tahir Dan Harun Nyak Itam Abu Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan hasil pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa pengangkutan bahan bakar minyak ilegal dalam putusan perkara No.420/Pid.B/LH/2022/PN Pso, dan2) untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Poso.Penelitian ini menggunakan metode normatif dimana yang menjadi kajiannya ialah dokumen peraturan perundang-undangan, bahan pustaka dan hukum yang dipandang sebagai norma atau kaidah yang berlaku. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun kesimpulan pada penelitian ini adalah: 1)Pertimbangan hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa adalah berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan 2) Penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa yakni selama empat bulan sangat ringan dan tidak memberikan efek jera. Namun demikian sanksi yang dijatuhkan tersebut tidak terlepas dari tuntutan pidana. Kata Kunci : Pengangkutan, BBM, Ilegal |