Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
Nama: AURA CINTA AULIA
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK AURA CINTA AULIA, D 101 20 172, Penyidikan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Polres Donggala), Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II: Kamal Tindak pidana pencemaran nama baik adalah perbuatan pidana yang menyerang nama baik, berupa ucapan, kalimat dan media yang menyerang kehormatan orang lain dan dapat menurunkan harga diri serta martabat pihak yang dicemarkan. Pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dapat merugikan seseorang baik secara moral maupun materil. Di Indonesia, perbuatan ini diatur dalam KUHP Pasal 310 dan Pasal 311. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur larangan perbuatan pendistribusian informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Adapun rumusan masalah yang di angkat dalam penelitian ini pertama bagaimanakah proses penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Donggala? Kedua, bagaimanakan hambatan dalam penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Donggala?. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum yang bertitik tolak dari data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Proses penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Donggala yaitu melalui beberapa tahapan yaitu tahapan penerimaan laporan, tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap pengiriman surat dimulainya penyidikan (SPDP), tahap pemeriksaan, tahap gelar perkara, tahap penyerahan berkas perkara, dan tahap penghentian penyidikan sudah berjalan dengan baik tetapi belum maksimal. Adapun beberapa hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Donggala yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Kata Kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up