JudulPertimbangan Hakim Terhadap Perbuatan Kumpul Kebo (studi Kasus Putusan Nomor 263/Pid.B/PN Pal) |
Nama: FATIMAH PUTRI PANGERAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada Putusan Perkara Nomor: 264/Pid.B/2023/PN Pal. dan bagaimana penerapan sanksi dalam putusan Nomor: 264/Pid.B/2023/PN Pal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Hasil dari pertimbangan hakim atas Perbuatan Kumpul Kebo pada Putusan Perkara Nomor: 264/Pid.B/2023/PN Pal. dan untuk mengetahui penerapan sanksi dalam putusan Nomor: 264/Pid.B/2023/PN Pal. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian Normatif dengan mengkaji atau menganalisis data primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini bahwa Pada putusan Perkara Nomor: 264/Pid.B/2023/PN ini majelis hakim tidak memberikan kesan yang kuat untuk memberikan efek jera kepada terdakwa. Penerapan sanksi sanksi pidana pada putusan ini yakni kurungan 1 (satu) bulan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dalam penerapannya sudah sesuai kalau dikaitkan hukum pidana materil dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan sudah menjelaskan unsur-unsur tindak pidana perzinahan. Meskipun sanksinya dirasakan terlalu ringan karena sistem pemidanaan dalam KUHP menggunakan pidana maksimal |