JudulANALISIS HUKUM TENTANG PEMBATASAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH PERTANIAN DALAM KONSEP LANDREFORM PADA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 |
Nama: MUHAMMAD IRFAN RISWANDA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Muhammad Irfan Riswanda, D10120166, Analisis Hukum Tentang Pembatasan Hak Kepemilikan Atas Tanah Pertanian Dalam Konsep Landreform Pada Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Pembimbing I: Dr. Sahlan, S.E.,S.H, M.H, Pembimbing II: Rosnani Lakunna, S.H.,M.H. Fokus penelitian ini adalah diperlukan adanya pembatasan hak kepemilikan atas tanah pertanian dan harus adanya kebijakan dari Pemerintah untuk menjawab tantangan pada Pembaharuan Landreform ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Program Landreform dalam menegakkan batas maksimum dan minium hak kepemilikan atas tanah pertanian dan Bagaimana Kebijakan Reformasi Agraria yang merupakan program dari pemerintah. Tipe Penelitian yang digunakan yaitu Penelitian Deskriptif dengan Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer, data sekunder dan tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa 7 Program Landreform dengan salah satu Programnya adalah Penetapan Batas Maksimum dan Minimum Hak Kepemilikan atas Tanah Pertanian, dimana program ini bertujuan agar petani dapat memiliki lahan pertanian yang tercukupi dengan pembagian secara adil sesuai peraturan perundang-undangan dan fungsi sosial pada rakyat tani itu dapat tercapai dengan adanya pembagian klasifikasi daerah, maka Kaum oligarki yang kapan saja dapat mengambil lahan pertanian secara semena-mena dapat dibatasi karena ada Peraturan Perundangan-Undangan yang mengatur. Pada kebijakan Reformasi Agraria, Hal ini diupayakan Pemerintah melalui penyusunan kebijakan di bidang pertanahan, seperti pada Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah dan Perhutanan Sosial. Kata Kunci : Pembatasan Lahan Pertanian, Landreform, dan Petani. |