Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTelaah Yuridis Penerapan Sistem Proporsional Terbuka Pada Pemilu Di Indonesia
Nama: MUHAMMAD AQILLA QAUTSAR
Tahun: 2025
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Tujuan penelitian ini menakar mengenai sistem Pemilu mana yang berprinsip pada kedaulatan rakyat dan sesuai pada penerapan konsep hak asasi manusia dalam bidang politik guna mewujudkan nilai asas Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (case approach), dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian menarik kesimpulan menggunakan proses berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1. Guna mengukur kedudukan yuridis pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka yang berprinsip pada kedaulatan rakyat. 2. Menilai pelaksanaan sistem Pemilu proposional terbuka sesuai dengan penerapan yuridis Hak Asasi Manusia dalam bidang politik. Kata Kunci : Sistem Pemilu; Kedaulatan Rakyat; Hak Asasi Manusia

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up