JudulANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBEDAAN ANTARA JUAL BELI SAHAM SYARIAH DENGAN JUAL BELI SAHAM KONVESIONAL |
Nama: ADINDA ALMAIDA MALAU |
Tahun: 2024 |
Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin dikenalnya jual beli saham di berbagai platform, seperti perusahaan yang bergerak di sektor finansial,konsumen, dan media sering terjadi manipulasi, dan yang mengalami wanprestasi. Sebagai negara dengan mayoritas muslim, Indonesia memiliki aturan investasi saham berbasis syariah. Namun, tidak semuanya memahami dan mengikuti ketentuan pada syariat Islam. Permasalahan yang diangkat adalah (1) Bagaimana perbedaan aspek hukum jual beli saham syariah dengan jual beli saham konvensional,(2) Bagaimana perbedaan Prinsip pada Akad jual beli saham syariah dengan Perjanjian Saham Konvensional. Tujuannya agar mengetahui dan memahami aspek hukumnya serta perbedaan pada prinsipnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan bersifat komparatif,yang meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, aspek hukum jual beli saham syariah meliputi larangan riba, maysir,gharar, jual beli barang haram, dan kezaliman, serta kriteria emiten, risiko keuangan, harga saham, transaksi dan akad jual beli disesuaikan dengan prinsip syariah. Sedangkan jual beli saham konvensional bersifat general tanpa batasan halal dan haram pada kriteria emiten, risiko keuangan,harga saham, transaksi serta perjanjiannya. Perbedaann prinsip terletak pada sekuritas, dasar hukum, yang mengawasi dan akad aturannya, yaitu prinsip pada akad saham syariah Syarat sahnya suka sama suka, harus jelas, dan bersifat halal, sedangkan pada perjanjian saham konvensional disesuaikan dengan kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak. |