Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PINJAM PAKAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Nama: ALYAH ISLAMIA S. HI. KANANG
Tahun: 2025
Abstrak
Alyah Islamia S. HI. Kanang, D101 20 158, Tinjauan Hukum Terhadap Pinjam Pakai Barang Bukti Tindak Pidana Menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Pembimbing I H. Amiruddin Hanafi, Pembimbing II Syachdin. Barang bukti yang diperlukan untuk kebutuhan atau kepentingan pembuktian dalam proses persidangan di Pengadilan, maka pengajuan pinjam pakai harus memenuhi persyaratan tertentu. Istilah barang bukti dalam perkara pidana yaitu barang mengenai mana delik dilakukan (obyek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan yaitu alat yang dipakai untuk melakukan delik. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana proses pinjam pakai barang bukti tindak pidana menurut KUHAP dan bagaimana kedudukan barang bukti terhadap tindak pidana menurut KUHAP. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Proses pinjam pakai barang bukti dalam perkara Pidana dapat dilakukan oleh pemilik barang bukti dalam penerimaan penyerahan barang bukti oleh penyidik, Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB) wajib meneliti surat perintah penyitaan dan berita acara penyerahan barang bukti dan mengecek serta mencocokan jumlah dan jenis barang bukti yang diterima sesuai dengan berita acara penyerahan barang bukti yang dibuat oleh penyidik untuk dijadikan dasar penerimaan barang bukti. Pembuktian perkara pidana berdasarkan barang bukti di dalam sidang pengadilan sesuai dengan fungsi dari barang bukti itu sendiri yaitu menguatkan kedudukan alat bukti yang sah mencari dan menemukan kebenaran materil atas perkara sidang yang ditangani, setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah. Maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kata Kunci: Pinjam Pakai, Barang Bukti, KUHAP

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up