JudulPemanfaatan Tanah Terlantar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar |
Nama: IMAM KAHFI |
Tahun: 2025 |
Abstrak Tanah terlantar merupakan tanah yang telah diberikan hak oleh negara namun dibiarkan tidak digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara, sehingga bertentangan dengan aturan-aturan dan kepentingan umum atas tanah. Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar tentunya memiliki akibat hukum terhadap pemegang hak atas tanah. Meskipun akibat hukum terhadap pemegang hak atas tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar. Namun banyak pemegang hak atas tanah masih belum menggunakan haknya dengan baik karena kurangnya kesadaran akan akibat hukum, kurangnya informasi, atau karena faktor lain seperti ketidakpastian kepemilikan. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang status tanah terlantar, dan potensi sengketa hak atas tanah menjadi tantangan dalam pemanfaatan tanah terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap hak atas tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar dan pemanfaatan tanah terlantar ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berlandaskan pada studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum relevan. Kesimpulan dari penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar yaitu pemerintah menghapuskan atau memutuskan hubungan hukum (hak atas tanah) orang dengan tanahnya yang kemudian status tanahnya dinyatakan menjadi tanah yang dikuasi langsung oleh negara. Pemanfaatan tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat dialokasikan dalam program reforma agraria untuk redistribusi kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti petani penggarap atau masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagian tanah cadangan dapat digunakan untuk program kepentingan pembangunan, penataan kawasan, keperluan lingkungan, seperti kawasan konservasi, hutan lindung, atau ruang terbuka hijau guna menjaga keseimbangan ekosistem. |