Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBERIAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR KEPADA AYAH AKIBAT PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 220/Pdt.G/2023/PA.Plp DI PENGADILAN AGAMA PALOPO)
Nama: ANANDA LIA LESTARI
Tahun: 2025
Abstrak
Ananda Lia Lestari, D101 20 147, Pemberian Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Kepada Ayah Akibat Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Plp Di Pengadilan Agama Palopo), Pembimbing I : Sulwan Pusadan, S.H., M.H, Pembimbing II : M. Ayyub Mubarak, SHI., MH. Hak asuh anak adalah hak dan kewajiban orang tua atau pihak yang ditunjuk oleh pengadilan untuk memelihara, mendidik, dan mengasuh anak setelah terjadi perpisahan antara orang tua, baik karena perceraian maupun alasan lainnya. Hak asuh anak sering menjadi permasalahan besar bagi suami istri yang telah bercerai, karena anak adalah harapan orang tua di masa depan. Terkait dengan pengasuhan anak pasca perceraian di atur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa yang mengatur akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusannya. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pengaturan dan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan pemberian hak asuh anak dibawah umur kepada ayah akibat perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif adalah suatu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemberian hak asuh anak dibawah umur kepada ayah akibat perceraian telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang secara umum mengatur pemberian hak asuh anak di bawah umur kepada ibu. Namun, ayah dapat memperoleh hak asuh anak jika terdapat alasan yang kuat seperti ibu dinyatakan tidak layak atau tidak mampu mengasuh anak serta ibu melalaikan kewajiban terhadap anaknya. Pertimbangan Hakim dalam menentukan hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian di kota Palopo No 220/Pdt.G/2023/PA.Plp adalah Hakim mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek dengan mempertimbangkan kemanfaatan bagi kepentingan terbaik anak agar mendapatkan kepastian pengasuhan dan perlindungan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta hukum bahwa semenjak Pemohon (Ayah) dan Termohon (Ibu) berpisah, anak diasuh oleh Pemohon (Ayah) dalam keadaan baik dan nyaman, serta tidak terdapat hal yang menggugurkan hak Pemohon. Kata Kunci: Pemberian Hak Asuh Anak, dan Perceraian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up