JudulTinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Hukum Bank Tanah Dalam Perspektif Undang-undang Pokok Agraria |
Nama: DIAN PRATIWI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Dian Pratiwi, D10120141, Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Hukum Bank Tanah Dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria, Pembimbing I : Sulwan Pusadan, SH, MH, Pembimbing II : Armin K, SH.,MH Banyaknya permasalahan dibidang pertanahan yang begitu rumit. Salah satu terobosan pemerintah untuk mengatasi permasalahan di bidang pertanahan maka pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan di sektor agraria yaitu bank tanah. Bank tanah merupakan praktik membeli atau mengambil alih tanah yang nantinya dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Kedudukan Hukum Bank Tanah dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria?. 2) Bagaimanakah Fungsi dan Mekanisme Pelaksanaan Bank Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan bank tanah?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum bank tanah dalam perspektif Undang-Undang Pokok Agraria dan untuk mengetahui fungsi dan mekanisme pelaksanaan bank tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Metode penelitian ini adalah hukum normatif. Kedudukan bank tanah dalam perspektif UUPA pada dasarnya memiliki tujuan yang baik guna menjamin ketrsedian tanah serta mengurangi beban kerja badan pertanahan nasional sebagai land administrasi. Bank tanah dapat dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan tanah terhadap hak-hak masyarakat yang sudah ada dan penetapan pemerintah untuk tanah-tanah negara. Objek Bank Tanah yaitu tanah bekas HGU, tanah terlantar, tanah fasum/fasos yang sudah diserahkan oleh developer, tanah-tanah aset BPPN, tanah aset departemen/lembaga pemerintah non departemen/ Pemda yang belum digunakan, tanah negara yang berasal dari Pencabutan Hak, tanah negara yang berasal dari pembebasan tanah .Fungsi bank tanah yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah. Mekanisme pelaksanaan bank tanah bank tanah meliputi berbagai macam tahapan yaitu pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah atau penyaluran tanah. Kata Kunci: Bank Tanah, Fungsi , Mekanisme Pelaksanaan |