Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Nama: YULI PUJI CAHYANI
Tahun: 2024
Abstrak
Yuli Puji Cahyani, D101 20 140, Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan, Pembimbing I : Sulwan Pusadan S.H., M.H., Pembimbing II : Hj. Rosnani Lakunna, S.H., M.H. Perjanjian antara bank dengan nasabah akan menimbulkan adanya hubungan hutang piutang, yang mana debitur mempunyai kewajiban untuk melunasi segala hutangnya yang telah disepakati oleh kreditur berdasarkan syarat ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak. Risiko-risiko yang umumnya merugikan kreditur tersebut perlu diperhatikan secara seksama oleh pihak bank, sehingga dalam proses pemberian kredit diperlukan keyakinan bank atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk membayar hutangnya serta memperhatikan asas-asas perkreditan bank yang sehat. Namun pada prakteknya nasabah yang telah mendapatkan pinjaman kredit dari bank tidak seluruhnya dapat mengembalikan dengan jangka waktu yang diperjanjikan, dengan adanya permasalahan ini nasabah telah cidera janji dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur terhadap kreditur hal ini dinamakan wanprestasi atau ingkar janji. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum apabila terjadi wanprestasi oleh debitur dalam perjanjian kredit perbankan dan untuk mengetahui penyelesaiannya apabila terjadi wanprestasi oleh debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit perbankan adalah debitur harus membayarkan ganti rugi berupa penggantian biaya, rugi dan bunga. Adapun penyelesaiannya pihak bank seringkali menggunakan jalur mediasi, apabila dengan menggunakan jalur mediasi tidak mencapai kesepakatan kedua belah pihak maka debitur wajib melakukan tanggung jawab hukum berupa jaminan debitur disita oleh bank dan akan dilelang untuk melunasi tunggakan debitur maka penyelesaian masalah akan menggunakan jalur litigasi atau non litigasi. Kata Kunci : Perjajian Kredit, Kreditur, Debitur, Wanprestasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up