| JudulKajian Yuridis Keberadaan Koperasi Sebagai Badan Usaha Di Kota Palu |
| Nama: CHIKA VALENCIA PRATAMA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Chika Valencia Pratama D 101 20 138, Kajian Yuridis Keberadaan Koperasi Sebagai Badan Usaha Di Kota Palu, Pembimbing I: Dr. Adfiyanti, S.H., LLM, Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot, S.H., M.Hum Penelitian ini dilatar belakangi oleh bagaimana keberadaan koperasi sebagai Badan Usaha di Kota Palu, sebab saat ini masih terdapat beberapa koperasi yang dalam proses pembekuan usaha ataupun proses pembubaran. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui hubungan hukum antara pengurus dan anggota koperasi serta Untuk mengetahui bentuk permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Di Kota Palu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1. Hubungan hukum antara pengurus dan koperasi menunjukkan bahwa pengurus memiliki kewenangan untuk mengelola koperasi atas dasar kepercayaan yang diberikan oleh anggota. Pengurus wajib menjalankan tugas dengan itikad baik, transparansi, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Kegagalan dalam menjalankan kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi hukum. Oleh karena itu, integritas dan komitmen terhadap kepentingan koperasi menjadi kunci utama dalam menjalankan peran pengurus. 2. Koperasi di Kota Palu menghadapi berbagai permasalahan, terutama dalam hal permodalan dan sumber daya manusia. Kurangnya partisipasi anggota, atau angota koperasi yang tidak aktif berpatisipasi dalam kegiatan koperasi dan perlunya transparansi dan komunikasi bersama anggota koperasi yang lain. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, diperlukan peningkatan permodalan melalui akses ke sumber dana alternatif, pelatihan dan pendidikan bagi pengurus dan anggota koperasi, memanfaatkan teknologi dan digitalisasi dalam layanan untuk meningkatkan daya saing. Promosi dan branding harus diperkuat dengan pendekatan yang lebih modern agar koperasi lebih dikenal dan diminati masyarakat. Terakhir, koperasi perlu memberikan inovasi, manajemen yang lebih efisien dan professional. Meningkatkan partisipasi anggota atau dengan mengadakan rapat anggota yang lebih sering dan melibatkan anggota dalam pengambilan keputusan dengan membangun komunikasi baik dengan anggota dan pihak lain untuk mencegah sengketa. Kata Kunci: Badan Usaha, Koperasi, Kota Palu. |