Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Nama: HANIF MUHAMMAD ALTHAF GUSTAMAN
Tahun: 2025
Abstrak
HANIF MUHAMMAD ALTHAF GUSTAMAN (D 101 20 135), “Analisis Hukum Pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Sebelum Dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”. Dibimbing oleh Dr. H. Sahlan, S.H., S.E., MS. Dan Ratu Ratna Korompot, S.H., M.Hum. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia dan parate eksekusi telah memunculkan tantangan baru bagi perusahaan pembiayaan dalam menangani non-performing loan (NPL). Putusan ini mengharuskan adanya kesepakatan cidera janji dan penyerahan secara sukarela objek jaminan fidusia dari debitur sebelum melakukan eksekusi jaminan, yang sebelumnya dapat dilakukan langsung melalui sertifikat fidusia. Akibatnya, proses eksekusi jaminan menjadi lebih lambat dan berisiko, terutama terkait depresiasi objek jaminan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan eksekutorial parate eksekusi dan perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur dalam eksekusi jaminan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan dari berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum putusan, kreditur dapat melakukan eksekusi langsung melalui pelelangan. Sementara setelah putusan, eksekusi harus melalui permohonan izin kepada Kepala Pengadilan Negeri. Perlindungan hukum bagi kreditur bersifat represif dilakukan melalui pengadilan dengan bantuan aparat kepolisian sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Bagi debitur, perlindungan hukum bersifat preventif tercermin dalam prosedur penagihan dan eksekusi yang diatur dalam berbagai regulasi seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memastikan adanya perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan. Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Parate Eksekusi, Putusan, Sertifikat Fidusia

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up