JudulTINJAUAN HUKUM LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE |
Nama: FATIMAH NURSAYIDATUL KAMILAH |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Fatimah Nursayidatul Kamilah, D 101 20 132, Tinjauan Hukum Larangan Kepemilikan Tanah secara Absentee, Pembimbing I: Abraham Kekka, S.H., M.Hum, Pembimbing II: Hj.Rosnani Lakunna, S.H., M.H. Secara umum tanah merupakan salah satu kebutuhan yang paling utama dalam kehidupan manusia. Kepentingan atas hal tersebut terwujudkan dalam aspek usaha untuk memenuhi kebutuhan dalam konstruksi sandang, pangan dan papan. Namun dalam prakteknya terkadang tanah tersebut dikuasi oleh orang yang bertempat tinggal diluar daerah dari letak tanah tersebut. Kepemilikan tanah pertanian yang letak tanahnya di luar Kecamatan tempat tinggal pemilik disebut dengan tanah guntai atau tanah absentee. Ketentuan larangan kepemilikan tanah secara absentee mewajibkan setiap orang dan badan hukum yang memiliki hak atas tanah pertanian untuk mengerjakan sendiri tanahnya secara aktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap larangan kepemilikan tanah secara absentee di Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum kepemilikan tanah secara absentee. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan penguasaan tanah absentee dilarang dalam Undang-undang karena dapat merugikan masyarakat di daerah tempat letak tanah itu berada, larangan ini dimaksudkan agar setiap orang yang menguasai tanah tersebut dapat mengerjakan secara aktif, serta dapat memberi manfaat yang sebesar besarnya pada masyarakat di daerah itu. Akibat hukum pemilikan tanah secara absentee adalah bahwa tanah tersebut akan diambil alih oleh Pemerintah atau dilakukan pencabutan hak atas tanah tersebut dan menjadi tanah negara yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau di distribusikan kepada masyarakat petani yang membutuhkan. Kata Kunci: Larangan;Kepemilikan;Tanah Absentee |