JudulPartisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah |
Nama: ASIA HUKAMA SARI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ASIA HUKAMA SARI D10120131, Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Pembimbing I: Prof. Dr. Aminuddin, S.H., M.Hum, Pembimbing II : Leli Tibaka, S.H., M.H. Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda dilakukan dalam setiap tahapan. Kenyataanya Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Rumusan masalahnya yaitu, apa makna partisipasi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah, kaitannya dengan asas kedaulatan rakyat? dan Bagaimana mekanisme partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dilakukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengah? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui makna partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah kaitannya dengan asas kedaulatan rakyat dan menelusuri mekanisme partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dilakukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Makna partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Perda yang mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda berkaitan erat dengan kedaulatan rakyat disebabkan Perda akan diberlakukan terhadap masyarakat yang akan dituju sebagai pemilik kedaulatan, akan tetapi tidak semua tahapan dalam pembentukan Perda dapat mengikutsertakan partisipasi masyarakat. Tahapan pengesahan atau penetapan dan tahapan pengundangan tidak membutuhkan partisipasi masyarakat. Mekanisme partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be consider), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained) dalam tahapan pembentukan Perda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Provinsi Sulawesi Tengah belum diterapkan. Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Perda, Provinsi Sulawesi Tengah. |