Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulMEKANISME PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Nama: ANDI FARIKH MUHAMMAD
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Andi Farikh Muhammad D10120130 Mekanisme Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia, Pembimbing I : Dr. Muja’hidah. S.H., M.H. Pembimbing II : Leli Tibaka. S.H., M.H. Pemisahan kekuasaan secara teori, yang dikelompokkan menjadi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang merupakan wujud prinsip menjaga checks and balances. Berdasarkan teori diatas terutama dalam wilayah yudikatif yang secara prinsip terbebas dari intervensi manapun, dengan adanya pemberhentian Hakim Aswanto yang berasal dari DPR mengganggu Independensi Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga dengan putusan tertinggi yang bersifat final yang tercantum dalam pasal 2 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode normative yuridis yang berpusat pada peraturan-peraturan tertulis. Rumusan masalah dalam penelitian yaitu, apakah DPR berwenang menarik dan memberhentikan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulannya ? dan bagaimanakah akibat hukum pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto dalam Konteks Hukum Ketatanegaraan di Indonesia? Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sebenarnya aturan yang benar dalam proses pemberhentian Hakim Aswanto. Dalam hal ini DPR melakukan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang mengganggu Independensi kekuasaan kehakiman akibat intervensi yang dilakukan oleh DPR kepada Hakim Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPR sangat bertentangan dengan pasal 2 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Secara aturan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan tentang pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi hanya karena murni kepentingan Politik dengan alasan ”menganulir produk undang-undang”. Akibat yang ditimbulkan atas peristiwa pemberhentian Hakim Aswanto yaitu membuat stigma kepada semua orang bahwa hakim konstitusi dianggap tidak dapat bersikap netral, tidak dapat berpihak kepada keadilan. Kata Kunci : Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi,

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up