JudulPEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM |
Nama: BAYU NANDA PRATAMA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Bantuan hukum merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana karena merupakan perlindungan hak asasi setiap individu ketika berhadapan dengan hukum, Bantuan hukum penting bagi setiap orang karena merupakan hak terhadap akses keadilan sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak tersangka atas bantuan hukum di Wilayah Polresta Kota Palu Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dan juga bertujuan untuk mengetahui hambatan dalam pemberian bantuan hukum bagi tersangka di Wilayah Polresta Kota Palu. Jenis penelitian menggunakan metode yuridis empiris untuk menjawab permasalahan penelitian ini. Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut sehingga mereka merasa belum mendapatkan hak nya, Serta kurangnya sarana dan prasarana lembaga organisasi bantuan hukum di Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil penelitian diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum di Wilayah Polresta Kota Palu, sudah berjalan dengan baik tetapi belum efektif karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai hak nya serta keterbatasan jumlah Lembaga penyediaan bantuan hukum di wilayah tersebut. |