JudulPenerapan Prinsip Deklarasi Rio De Janeiro Tahun 1992 Pada Pencemaran Lingkungan Oleh PT Karya Citra Nusantara Di Jakarta |
Nama: FAHRIZA DWI UTAMI |
Tahun: 2025 |
Abstrak FAHRIZA DWI UTAMI, D 101 20 124, Penerapan Prinsip Deklarasi Rio De Janeiro Tahun 1992 Pada Pencemaran Lingkungan Oleh Pt Karya Citra Nusantara, Pembimbing I: Dr. Lembang Palipadang, SH., MH, Pembimbing II: Dr. Drs. Mansur Armin Bin Ali, SH, MH. Masyarakat kelurahan Marunda, kecamatan Cilincing, Jakarta Utara mengadakan unjuk rasa untuk PT. Karya Citra Nusantara menghentikan kegiatan bongkar muat karena telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat. Protes ini didengarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sehingga pada tanggal 14 Maret 2022, PT.KCN dikenakan sanksi teguran tertulis dan paksaan pemerintah. Namun, sanksi berupa paksaan pemerintah tersebut tidak dikerjakan sehingga pada tanggal 20 Juni 2022 izin kegiatan PT.KCN dicabut. Namun, pada tahun 2023 dikabarkan bahwa PT. KCN diizinkan kembali beraktivitas di kawasan yang sama berdasarkan laporan evaluasi dari kementrian perhubungan. Metode penelitian yang penulis gunakan di sini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan metode analisis data kualitatif. Kesimpulan yang penulis berikan dalam penelitian ini adalah bahwa prinsip- prinsip Deklarasi Rio de Janeiro tidak sepenuhnya diterapkan dengan baik dan saran yang penulis berikan adalah Negara harus memberlakukan dan menciptakan regulasi yang lebih efektif lagi berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Rio de janeiro dan instrumen hukum internasional lainnya. Kemudian masyarakat harus menigkatkan kesadaran dalam hal meggugat secara hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan agar mendapatkan ganti rugi atau kompensasi yang sesuai. |