Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS PENYELESAIAN ISBAT NIKAH DI KOTA PALU
Nama: ADHE RATNA WIGUNA ERLAND
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK ADHE RATNA WIGUNA ERLAND, D101 20 121, Analisis Penyelesaian Isbat Nikah Di Kota Palu, Pembimbing I : Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag., M.H., Pembimbing II : M. Ayyub Mubarak, S.HI., M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama sebagai upaya untuk memastikan keabsahan perkawinan menurut hukum, sehingga mempermudah pencatatan ulang perkawinan yang telah dilangsungkan. Isbat nikah menjadi solusi hukum bagi pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat secara resmi, guna memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, hak-hak anak, serta administrasi kependudukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana prosedur pemeriksaan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Palu ?, 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Palu ?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridisempiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Palu serta studi dokumen perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemeriksaan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Palu mewajibkan pemohon untuk mengisi formulir yang disediakan serta melampirkan dokumen pendukung, yaitu fotocopy KTP kedua belah pihak, Kartu Keluarga, Akta cerai (bagi yang cerai hidup), Akta kematian (bagi yang cerai mati), surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan pemohon adalah pasangan suami istri, surat permohonan Isbat Nikah yang ditujukan kepada Pengadilan Agama dan bagi yang tidak mampu melampirkan surat keterangan tidak mampu. Selanjutnya, setelah melengkapi dokumen para pemohon mengikuti sidang Isbat Nikah yang telah ditentukan jadwalnya oleh pihak Pengadilan Agama Palu. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan didasarkan pada pemenuhan syarat dan rukun nikah menurut hukum Islam, validitas dokumen pendukung, pertimbangan moral dan sosial, dasar hokum dan prosedur isbat nikah, serta keadilan sosial dalam putusan hukum. Kata kunci: Isbat nikah, perkawinan, Pengadilan Agama Palu, Kepastian Hukum, Pencatatan Perkawinan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up