Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTANGGUNGJAWABAN BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) TERKAIT KEBOCORAN DATA PRIBADI NASABAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Nama: PUTRI RANI PATILAH
Tahun: 2025
Abstrak
Kasus kebocoran data pada Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi perhatian serius di era digital, terutama terkait perlindungan data pribadi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah perlindungan hukum data pribadi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) dan tanggung jawab Bank Syariah Indonesia (BSI) terhadap kebocoran data pribadi nasabah. Era digital, Data pribadi nasabah merupakan aset penting yang memerlukan perlindungan maksimal oleh setiap institusi keuangan, termasuk dalam hal pengelolaan dan pengamanan data. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan perlindungan data telah diterapkan, masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan dan pengawasan yang menyebabkan kebocoran data pribadi nasabah. Masalah ini memunculkan berbagai risiko, seperti hilangnya kepercayaan nasabah dan kerugian finansial. Selain itu, Tanggung jawab hukum yang dimiliki BSI mencakup kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data, memperbaiki sistem pengamanan, serta memberikan pemberitahuan kepada pihak terkait jika terjadi pelanggaran. BSI harus bertanggung jawab penuh atas segala kesalahan atau kelalaian yang terjadi, baik dalam konteks perlindungan konsumen maupun perlindungan data pribadi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Perlindungan data pribadi memegang peranan penting dalam menjaga kepercayaan nasabah dan mencegah kerugian lebih lanjut. Kasus ini menjadi cerminan kebutuhan akan langkah perlindungan yang lebih kuat dalam menghadapi risiko di era digital. Kata Kunci: Bank Syariah Indonesia, Kebocoran Data, Perlindungan Data Pribadi, Tanggung Jawab Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up