JudulASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KLAIM NASABAH |
Nama: SHERLY J. HALIM |
Tahun: 2024 |
Abstrak Asuransi menawarkan berbagai manfaat bagi masyarakat, namun banyak orang enggan untuk mengikuti produk ini karena masalah klasik yang sering dihadapi, terutama terkait dengan proses penyelesaian klaim. Proses klaim sering dianggap sulit dan berbelit, baik bagi tertanggung maupun ahli waris yang menjadi penerima manfaat. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis peranan asas itikad baik dalam asuransi jiwa serta pengaruhnya terhadap proses validitas klaim oleh nasabah. Kemudian, penelitian ini juga mengkaji tentang implikasi dari tindakan misrepresentasi atau non-disclosure yang dilakukan oleh para pihak pada asuransi jiwa. Metode penelitian ini menerapkan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjabarkan bahwa asas itikad baik berperan penting dalam memastikan keadilan dan perlindungan bagi tertanggun yang berdampak langsung pada proses validitas klaim oleh tertanggung itu sendiri. Selain itu, pelanggaran asas itikad baik, seperti tindakan misrepresentasi atau non-disclosure oleh pihak penanggung dapat mengakibatkan penolakan klaim dan merugikan tertanggung. Sedangkan tertanggung yang menyembunyikan informasi penting atau memberikan informasi yang menyesatkan dapat dianggap melanggar prinsip itikad baik. Tindakan misrepresentasi oleh pihak penanggung dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, termasuk tuntutan ganti rugi dari tertanggung yang merasa dirugikan. Sedangkan tindakan non-disclosure yang dilakukan oleh pihak tertanggung dapat mengakibatkan penolakan klaim, pembatalan polis, dan potensi sengketa hukum. Penegakan asas itikad baik yang ketat diharapkan dapat mencegah eksploitasi dan memastikan bahwa kedua belah pihak bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam perjanjian asuransi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pentingnya pengimplementasian asas itikad baik dalam perjanjian asuransi jiwa untuk menciptakan hubungan yang adil dan transparan antara penanggung dan tertanggung, serta mendorong perlindungan hukum bagi nasabah dalam menghadapi risiko gagal klaim. |