JudulSTUDI PUITUSAN NOMOR 08/PID.SUS/2023/PN. PASANGKAYU TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA |
Nama: HERLIANA SAMARA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Herliana Samara, D 101 20 115 Studi Putusan Nomor 08/PID.SUS/2023/ PN.Pasangkayu Tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pembimbing I : Syachdin, Pembimbing II : Kamal Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kejahatan terhadap martaba kemanusian serta bentuk diskriminasi. Dalam hal ini Hukum Pidana memmiliki peran penting dalam menegakan keadilan dan menjaga integrasi hukum di Indonesia. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, penerapan saksi pidana perkara Putuan Nomor 08/Pid.Sus/2023/Pn.Pasangkayu. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini merupakan penelitaian normative atau tidak mengenal adanya data, sember penelitan bahan hukum normative berasal dari beberapabahan hukum antara lain, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tensier. Pertimbangan ini menunjukan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan, Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan apa yang di dakwakan kepadanya yaitu pada pasal 1ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Alasan pemberat karen Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penjatuhan sanksi, Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana. |