Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN PERKARA ANAK MELALUI DIVERSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU
Nama: DEWI AFIFAH
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Dewi Afifah, D101 20 112, Penyelesaian Perkara Anak Melalui Diversi Pada Pengadilan Negeri Palu, Pembimbing 1: H Amiruddin Hanafi, Pembimbing II : Fidyah Faramita Utami Pelaksanaan penyelesaian perkara anak melalui diversi di latarbelakangi keinginan untuk menghindari efek negatif, khususnya terhadap jiwa dan perkembangan anak yang berpotensi terjadi apabila penyelesaian proses pidananya dilakukan melalui sistem peradilan pidana, adapun permasalahan yang penulis teliti yakni Bagaimana Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Anak Melalui Diversi Pada Pengadilan Negeri Palu dan Apakah Faktor Penghambat dalam Penyelesaian Perkara Anak Melalui Diversi Pada Pengadilan Negeri Palu, penelitian ini bertujan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian perkara anak melalui diversi dan faktor penghambat dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi pada pengadilan negeri palu, peneliatian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris, hasil penelitian menunjukan penyelesaian perkara anak melalui diversi khususnya di tingkat pengadilan, oleh Pengadilan Negeri Palu telah terlaksana namun masih terdapat beberapa faktor penghambat dalam penyelesaian perkara anak tersebut, adapun faktor penghambatnya yaitu, faktor Rendahnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan diversi, faktor ekonomi (ganti rugi dari pihak pelaku dan keluarga), faktor keinginan para pihak yang berperkara khususnya korban menolak dilakukan diversi dan faktor ketidakhadiran pihak – pihak yang terlibat pada saat pelaksanaan diversi dilangsungkan. Kata Kunci : Anak; Diversi; Sistem Peradilan Pidana Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up