JudulAnalisis Hak Tanggungan Atas Tanah Dalam Praktik Kredit Kredit Bank |
Nama: PATRICIA ELIZABETH TULANDI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Patricia Elizabeth Tulandi, D 101 20 104, Analisis Hak Tanggungan Atas Tanah Dalam Praktik Kredit Bank, Pembimbing I : Sulwan Pusadan, S.H.,M.H, Pembimbing II : Rahmia Rachman, S.H.,M.Kn. Salah satu produk yang diberikan oleh Bank dalam membantu kelancaran usaha debiturnya, adalah pemberian kredit dimana hal ini merupakan salah satu fungsi bank yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan Bank sebagai suatu lembaga keuangan, sudah semestinya memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima kredit serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga jaminan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dalam hak tanggungan atas tanah dalam praktik kredit bank dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang hak tanggungan atas tanah dalam praktik kredit bank. Penelitian ini mengunakan mode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini prosedur pelaksanaan hak tanggungan terhadap hak atas tanah di dalam memperoleh kredit pada bank umum melalui tahapan, perjanjian utang yang mengandung janji untuk memberi hak tanggungan perjanjian ini bersifat konsensual obligatoir artinya mengandung kewajiban debitur untuk menyerahkan objek hak tanggungan kepada kreditur. Perlindungan hukum terhadap kreditur. Pertama, kreditur memiliki hak untuk memperoleh jaminan atas aset yang diberikan sebagai tanggungan, seperti tanah atau properti, sehingga dalam kasus wanprestasi oleh peminjam, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut untuk mendapatkan pembayaran atau pemulihan kerugian. Kedua, sistem hukum memberikan prosedur yang jelas dan terstruktur untuk penyelesaian sengketa yang melibatkan hak tanggungan, termasuk proses lelang atau eksekusi aset yang dilakukan secara transparan dan adil. Selain itu, kreditur juga dilindungi oleh ketentuan hukum yang mengatur prioritas klaim dalam hal kebangkrutan atau likuidasi, yang memastikan kreditur memiliki prioritas dalam mendapatkan pembayaran dari aset debitor. Kata Kunci : Hak Tanggungan, Praktik Kredit Bank |