JudulKajian Kriminologi Terhadap Residivis Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu? |
Nama: LEONY BRASILIA ALLORERUNG |
Tahun: 2024 |
Abstrak Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia adalah tindak pidana narkotika. Penyalahgunaan narkotika setiap tahunnya semakin meningkat kualitas dan kuantitasnya. Sangat disayangkan jika mantan narapidana yang sebelumnya di hukum karena tindak pidana kemudian saat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan kembali lagi melakukan pengulangan tindak pidana narkotika. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya residivis tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui upaya-upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu dalam menanggulangi terjadinya residivis tindak pidana narkotika. Dalam penelitian ini dilakukan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis empiris. Data yang diperoleh baik dari penelitian lapangan maupun studi kepustakaan akan dianalisis deskriptif kualitatif, adapun deskriptif kualitatis yaitu metode dengan menggunakan analisis data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Dalam pengulangan tindak pidana narkotika terdapat faktor yang sangat mempengaruhi seseorang menjadi residivis yaitu adanya interaksi sosial yang terjadi di dalam lapas maupun setelah kembali ke lingkungan masyarakat. Melalui interaksi sosial ini terdapat hal positif dan juga negatif, mengenai proses interaksi negatif seperti halnya pembelajar kejahatan secara langsung seperti yang terjadi pada warga binaan yang diajari bagaimana teknik-teknik dalam melakukan kejahatan. Upaya-upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu dalam menanggulangi terjadinya residivis tindak pidana narkotika terdiri dari pemberian sanksi register F yaitu dimana seorang residivis tidak diberikan hak haknya berupa remisi selama satu tahun. pada umumnya tidak ada pembinaan khusus pada residivis tindak pidana narkotika, setiap warga binaan yang kembali masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu akan kembali mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Kata Kunci : Kriminologi, Residivis, Pembinaan, Narkotika |