JudulPengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Di Kabupaten Sigi |
Nama: JUNIAR AGISTA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Juniar Agista, Pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Di Kabupaten Sigi dibimbing oleh Pembimbing I : Dr. H. Awaluddin, S.E., S.H., M.H, Pembimbing II : Dr. Ansar, S.H., M.H. Persetujuan bangunan gedung (PBG) merupakan perubahan dari izin mendirikan bangunan (IMB) berdasarkan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dari beberapa hasil penelitian mengenai penerapan atau implementasi penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) dibeberapa daerah di Indonesia belum berjalan dengan baik hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor diataranya kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk memahami dan mengetahui konsep pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan untuk menilai efektivitas dan efesiensi proses pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sigi dalam prosedur dan metodeologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengandung unsur konsep pengawasan preventif yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum dilakukan tindakan atau dikeluarkannya suatu keputusan yang menjadi wewenang pemerintah, dan juga mengadung konsep pengawasan represif yaitu pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkan kepetusan pemerintah. Serta pelaksanaan pengawasan pemerintah Kabupaten Sigi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung pada pengawasan preventif masih kurang optimal dan pada pengawasan represif lebih mengupayakan solusi penyelesaian dibandingkan memberikan sanksi administratif. Kata kunci : Bangunan Gedung, Persetujuan (Izin), Pengawasan |