JudulEfektivitas Peraturan Bupati Banggai Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa |
Nama: MUTIA MBAU |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Mutia Mbau, D 101 20 093, Efektivitas Peraturan Bupati Banggai Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, Tahun 2024, Pembimbing I: Naharuddin, S.H., M.H, Pembimbing II: Adiesty Septhiany Prihatiningsih Syamsuddin, S.H., M.H Penelitian ini berfokus pada Efektivitas Peraturan Bupati Banggai Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan kepala desa merupakan sarana untuk menyalurkan hak politik sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi di desa. Penelitian ini mengkaji terkait bagimana desain ideal penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa di Indonesia, mengkaji terkait apakah Peraturan Bupati Banggai Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan konsep otonomi desa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, penelitian hukum sosiologis dapat direalisasikan kepada penelitian terhadap efektivitas hukum atau peraturan yang sedang berlaku. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berasal dari sumber data primer dan sekunder serta metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Desain ideal penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa di Indonesia yaitu dengan menyerahkan penyelesaian sengketa Pilkades kepada Desa, bukan kepada Bupati. Hal tersebut karena desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri, sehingga menjadikan desa sebagai lembaga penyelesaian sengketa tingkat pertama dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa. 2). Peraturan Bupati Banggai Nomor 43 Tahun 2022 dalam Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah belum efektif karena tidak sesuai dengan konsep hak otonomi desa yakni hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Peraturan ini dianggap tidak efektif oleh masyarakat Desa Singkoyo karena masih terdapat masalah dalam penyelesaian perselisihan tersebut yang mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan Bupati Banggai. Kata Kunci : Bupati, Otonomi Desa, Pilkades. |