JudulANALISIS HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN |
Nama: SULIS SEKARWATI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang, dalam hal ini adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sesuai dengan tujuan perkawinan pada Pasal 1 Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai asas pertama dalam Pancasila. Perjanjian perkawinan telah diatur dalam pasal 29 Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 namun dengan lahirnya putusan mahkamah konstitusi No. 69/PUUXIII/2015 terjadi beberapa perubahan dalam Perjanjian perkawinan di mana perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat dibuat oleh calon suami istri sebelum perkawinan, sekarang dapat dibuat oleh suami istri setelah perkawinan berlangsung. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang akan menikah untuk membicarakan dan menyepakati perjanjian perkawinan sejak awal. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana Kekuatan Mengikat Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan? Dan 2. Bagaimana Kepastian Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak didaftarkan dikantor Pencacatan Sipil? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 menyatakan kekuatan mengikat suatu perjanjian perkawinan yakni setelah didaftarkan dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Kemudian Kepastian Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak didaftarkan dikantor Pencacatan Sipil maka perjanjian perkawinan hanya mengikat atau berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan. Kata Kunci: Perkawinan, Perjanjian perkawinan, Kepastian hukum. |