JudulPARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Nama: RIZKIYANI AMELIA TOLINGGI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Fokus penelitian ini adalah tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Partisipasi masyarakat sering dianggap sebelah mata, seolah-olah tidak penting. Penting untuk melibatkan masyarakat, bahkan jika hanya sekedar mengusulkan saran secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang, akan mencegah penolakan terhadap peraturan tersebut dan dapat membantu pemerintah untuk menyebarkan suatu peraturan. Untuk menjawab permasalahan yang ada, dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi kemudian mengamanatkan bahwa pembentukan peraturan Perundang-undangan harus memenuhi partisipasi yang bermakna. Dalam pertimbangan hakim di Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 lahir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Rumusan masalah, Apa pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang- Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022? Bagaimana partisipasi masyarakat yang bermakna dalam tahapan pembentukan Undang- Undang di Indonesia? Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini penting untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang, setelah adanya Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyatakan partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan peraturan Perundang-undangan, kemudian apabila diletakan dalam lima tahapan pembentukan peraturan Perundang-undangan, partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) harus dapat dilakukan setidaknya pada tahapan perencanaan. |