Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisi Hukum Kontrak Elektronik Dalam Financial Technology Peer To Peer Lending
Nama: DEANTA AULIA
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK DEANTA AULIA, D 101 20 078, Analisis Hukum Kontrak Elektronik Dalam Financial Technology Peer to Peer Lending, Pembimbing I: Dr. Muhammad Ikbal, S.E, M.H, Pembimbing II: Aifan, S.H., M.H Perkembangan teknologi mendorong adanya inovasi dalam berbagai bidang yang bertujuan untuk memudahkan manusia dengan menjalani kehidupan. Contohnya dalam bidang keuangan, teknologi berkolaborasi dengan lembaga keuangan menciptakan sebuah inovasi yang disebut dengan Financial Technology atau Fintech. Dalam mengadakan perjanjian antar para pihak Fintech Peer to Peer Lending menggunakkan kontrak elektronik yang sesuai dengan asas dan prinsip hukum kontrak di Indonesia, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kontrak elektronik dalam Financial Technology Peer to Peer Lending sudah menerapkan asas-asas dan prinsip hukum kontrak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Lemahnya UUPK dalam melihat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara terkait dengan penggunaan klausula baku dalam kontrak elektronik yang belum sesuai dengan asas dan prinsip hukum kontrak. Kontrak tersebut tetap sah, karena dianggap tidak melanggar norma-norma yang ada, tetapi kontrak elektronik tersebut dianggap sebagai kontrak yang tidak ideal. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini, agar UUPK harus melakukan pembaharuan sesuai dengan kebutuhan. Karena di era sekarang ini begitu membutuhkan suatu regulasi yang dapat melindungi para pihak dalam menghadapi permasalahan transaksi digital. Kata Kunci: Asas, Fintech, Kontrak Elektronik, Peer to Peer Lending

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up