Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Tentang Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penegakan Hukum Acara Persaingan Usaha Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Nama: NI WAYAN SUKMA DEWI S
Tahun: 2024
Abstrak
Hukum persaingan usaha di Indonesia, yang mana bersinggungan dengan ekonomi dan dipengaruhi oleh pemikiran ekonomi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), walaupun terdapat kendala pada kewenangannya, tetapi berperan penting menegakkan hukum dalam memutuskan kerugian, serta menjatuhkan sanksi. Tantangan eksternal menuntut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna terus beradaptasi serta mengembangkan kebijakan untuk memelihara persaingan yang sehat. Penelitian ini menganalisis tahapan yang dilakukan dalam melaksanakan mekanisme penanganan perkara di dalam hukum acara persaingan usaha dengan fokus pada tahapan penanganan perkara serta peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kajian ini mencakup tahapan pengumpulan bukti, pemeriksaan pendahuluan, dan penjatuhan putusan, serta peran KPPU dalam penegakan hukum. Metode penelitian normatif diterapkan dalam penelitian ini dengan melakukan analisis dokumen hukum dan literatur terkait untuk mengevaluasi implementasi hukum acara. Dalam hal ini temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah ada, tetapi terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan, seperti ketidakjelasan prosedur dan adanya kendala dalam kewenangan KPPU terkait eksekusi putusan. Kelemahan ini dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Penelitian ini menyarankan amandemen hukum untuk memperkuat posisi KPPU, memperjelas prosedur hukum, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Amandemen diharapkan dapat memperbaiki implementasi hukum serta mencurahkan perlindungan yang lebih baik untuk pelaku usaha kecil ataupun besar serta konsumen, serta dapat menciptakan iklim persaingan yang lebih adil dan transparan untuk mewujudkan sistem persaingan usaha yang bersih serta sehat.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up