JudulPELAKSANAAN MEDIASI PENAL SEBAGAI IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA UMUM DALAM TAHAP PENUNTUTAN (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah) |
Nama: MOH. RIFALDHI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Fokus penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan mediasi penal terhadap tindak pidana umum dalam tahap penuntutan sebagai implementasi prinsip restorative justice. Gejolak masyarakat terhadap sederet kasus seperti kasus pencurian sandal jepit yang menimpa AAL, kasus pencurian piring yang menimpa Rasminah yang seharusnya tidak berakhir di meja hijau membuat arah penegakan hukum pidana membutuhkan pembaharuan (penal reform) seperti adanya mediasi. Mediasi yang umumnya dikenal adalah mediasi yang terdapat dalam hukum perdata, namun dengan disahkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ternyata secara praktik terhadap perkara pidana telah mampu diupayakan jalur mediasi dengan nama mediasi penal. Tahap penuntutan merupakan tahap yang strategis dalam upaya mediasi dikarenakan adanya asas dominus litis, dan merupakan wewenang penuntut umum untuk menutup sebuah perkara demi kepentingan hukum sejalan dengan Pasal 14 huruf h Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris sehingga diperoleh kesimpulan bahwa pada hakikatnya pelaksanaan mediasi penal bukanlah hanya proses damai ketika pihak korban, tersangka, dan pihak lainnya bertemu, melainkan serangkaian proses panjang yang dimulai sejak adanya pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan hingga dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Dalam rangkaian proses panjang tersebut juga terdapat hambatan-hambatan seperti kekhawatiran akan keadilan, asimetri kekuatan hingga kurangnya pendidikan hukum di masyarakat. |