JudulANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK ISTRI AKIBAT CERAI TALAK |
Nama: SITTI JAHRA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK SITTI JAHRA, D 101 20 074, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Istri Akibat Cerai Talak. Pembimbing I : Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag., M.H. Pembimbing II : H. Ashar Ridwan, Lc. MA. Perceraian talak merupakan peristiwa hukum yang di dalamnya terdapat hak-hak yang wajib didapatkan oleh pihak istri apabila dijatuhi talak oleh suaminya. Negara telah memberikan perlindungan hukum melalui berbagai peraturan yaitu Undang-Undang Perkawinan, KHI, serta adanya majelis hakim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara cerai talak sehingga menghasilkan putusan yang adil dan memberikan perlindungan hukum yang pasti kepada kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1. bagaimana perlindungan hak-hak istri akibat cerai talak berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan KHI, 2. bagaimana pertimbangan hakim terhadap perlindungan hak-hak istri akibat cerai talak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini, menunjukan bahwa perlindungan hak-hak istri akibat cerai talak berdasarkan Undang-Undang Perkawinan mengharuskan Pengadilan menetapkan kewajiban kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan bagi bekas istri. Sementara dalam KHI, bekas suami diwajibkan untuk menyediakan tempat tinggal dan pakaian yang layak, memberikan mut’ah yang wajar, serta melunasi mahar terutang dan nafkah madhiyah. Penelitian ini juga menunjukan bahwa dalam pertimbangan hakim terhadap perlindungan hak-hak istri pra cerai talak, suami diwajibkan untuk berpisah rumah terlebih dahulu dengan istrinya selama minimal 6 bulan, istri berhak atas nafkah iddah, mut’ah dan madhiyah jika memenuhi 5 faktor penentu yaitu istri tidak nusyuz, perceraian atas kehendak suami, suami mampu secara finansial, lama waktu perkawinan, dan terbukti adanya kelalaian nafkah oleh suami. Besaran nafkah ditentukan berdasarkan kemampuan finansial suami dan terpenuhinya kebutuhan dasar istri. Selain itu, adanya hak ex officio hakim dan asas kemanfaatan yang memberikan perlindungan hukum yang pasti kepada pihak istri sepanjang proses persidangan berlangsung. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak-Hak Istri, Penjatuhan Talak, Pertimbangan Hakim |