JudulPenyidikan Tindakan Pidana Penggelapan Dan Penerapannya (Studi Kasus Polres Tolitoli) |
Nama: FADLAN BAGUSRIAWAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Penggelapan adalah penyalahgunaan kepercayaan yang dengan melawan hukum memiliki suatu barang yang dipercayakan kepada orang yang menggelapkan. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses penyidikan tindak pidana penggelapan dan apa saja hambatan yang dialami penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polres Tolitoli. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris yaitu suatu penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumber data dan beberapa dokumen serta referensi-referensi yang berkaitan dengan delik penggelapan. Berdasarkan hasil observasi penelitian pada kepolisian resort Tolitoli, bahwa kasus penggelapan di wilayah Tolitoli umumnya sering terjadi. Dalam Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dimulai dengan adanya pengaduan dari korban (masyarakat) kemudian dilakukan penyelidikan. Jika berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan unsur-unsur tindak pidana penggelapan, maka pihak kepolisian akan melanjutkan proses ke tahap penyidikan. Namun, jika tidak ditemukan cukup bukti, maka penyidikan dapat dihentikan (SP3). Setelah memeriksa terduga tersangka dan alat bukti yang dikumpulkan telah cukup, pihak kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka oleh tim penyidik. Kemudian setelah semua alat bukti terkumpul dan dinilai telah cukup, maka tim penyidik akan melanjutkan ke tahap II dikejaksaan. Pada proses penyidikan tindak pidana penggelapan tim penyidik juga mengalami beberapa hambatan antara lain pelaku sudah tidak berada ditempat atau melarikan diri kemudian kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan pada proses penyidikan serta kurangnya alat bukti untuk melakukan proses penyidikan. |