JudulPerumusan Locus Delicti Dalam Surat Dakwaan Terhadap Tindak Pidana Cyber Crime |
Nama: SAYIDATUN NISAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah ketentuan untuk merumuskan locus delicti dalam surat dakwaan terhadap tindak pidana cyber crime?. 2) Bagaimana konsekuensi yuridis apabila keliru dalam merumuskan locus delicti dalam surat dakwaan terhadap tindak pidana cyber crime?. Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui ketentuan dalam merumuskan locus delicti dalam surat dakwaan terhadap tindak pidana cyber crime. Selanjutnya untuk menjawab semua permasalahan yang telah di angkat maka penelitian ini juga di lakukan menggunakan pendekatan/penelitian normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: ketentuan untuk merumuskan locus delicti dalam surat dakwaan terhadap tindak pidana cyber crime adalah berdasarkan 3 hal yaitu, tempat tinggal terdakwa, tempat kediaman terakhir terdakwa dan tempat di mana terdakwa ditemukan atau ditahan dimana syarat lain yng utama adalah berdasarkan tempat di mana saksi terbanyak itu berada dalam daerah hukum suatu pengadilan negeri. Kekeliruan dalam merumuskan locus delicti dalam surat dakwaan terhadap tindak pidana cyber crime dapat menyebabkan konsekuensi yuridis yaitu surat dakwaan akan dinyatakan batal demi hukum, keliru dalam menentukan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk menangani suatu perkara dan menyebabkan adanya putusan bebas yang dijatuhi oleh hakim. |