JudulHAK PENOLAKAN AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM |
Nama: REZKIANDI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Rezkiandi D10120067, Hak Penolakan Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam, Dibimbing Oleh Ibu Hj. Nurhayati S Nokoe, Selaku Pembimbing I, Dan Ibu Hj. Rosnani Lakunna, Selaku Pembimbing II. Seorang ahli waris dapat memilih menyatakan sikap menolak atau menerima harta warisan. Menolak atau menerima menimbulkan konsekuensi terhadap ahli waris. Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana kedudukan ahli waris yang menolak harta warisan dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam dan bagaimana akibat hukum terhadap ahli waris yang menolak harta warisan dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui kedudukan dan akibat hukum ahli waris yang menolak harta warisan dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber bahan hukum berasal dari beberapa bahan hukum antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Kedudukan ahli waris yang menolak harta warisan dalam KUHPerdata yaitu ahli waris tersebut sudah tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris lagi, menurut hukum Islam tidak mengenal adanya penolakan warisan akan tetapi hanya memperbolehkan umatnya untuk mengundurkan diri sebagai ahli waris. Berdasarkan kedudukan ahli waris yang menolak harta warisan di dalam KUHPerdata dan hukum Islam, hal tersebut menyebabkan terjadinya suatu akibat hukum. Dalam KUHPerdata, penolakan ahli waris terhadap harta warisan menimbulkan akibat hukum yaitu hilangnya hak waris dari ahli waris yang melakukan penolakan dan dianggap tidak memiliki hubungan pewarisan dengan keluarganya, sementara penolakan warisan dalam hukum Islam tidak menimbulkan akibat hukum apapun mengingat Islam tidak mengakui adanya penolakan Kata Kunci : Ahli Waris, Hak Penolakan, Harta Warisan |