Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulSISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Nama: NURUL AZISAH
Tahun: 2024
Abstrak
Sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah sistem publikasi negatif bertendensi positif, dimana negara tidak menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis. Walau demikian, negara tetap berupaya untuk menyajikan data fisik dan data yuridis tanah yang sebenar-benarnya melalui ketentuan Pasal 18 PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan dalam hal penetapan batas bidang tanah dilakukan oleh Panitia Ajudikasi berdasarkan penetapan batas oleh pemegang hak yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan. Permasalahannya adalah terdapat ambiguitas frasa “sedapat mungkin” pada Pasal 18 tersebut yang menyebabkan tujuan dari pendaftaran tanah sulit tercapai. Penelitian ini mengidentifikasi masalah yakni Apakah Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia dapat mewujdukan Tertib Administrasi Pertanahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan sehingga dapat menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang- undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: sistem pendaftaran tanah Indonesia yaitu sistem publikasi negatif bertendensi positif belum dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang menjamin kepastian hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up