JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI TANAH |
Nama: YULIKA TAUBAT TIMUR |
Tahun: 2025 |
Abstrak Yulika Taubat Timur D10120062, Perlindungan Terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah. Pembimbing I : Abraham Kekka, S.H., M.Hum, Pembimbing II : Marini Citra Dewi, SH.,MH Dalam skripsi ini akan dibahas tentang pembeli yang beritikad baik dalam jual beli tanah yang sering dilemahkan posisinya apabila mereka dihadapkan dengan permasalahan hukum. Tulisan ini menyangkut tentang Perlindungan Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah dengan tujuan untuk menjelaskan secara rinci kriteria itikad baik dalam transaksi jual beli tanah dan mengetahui bagaimana perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik dalam transaksi jual beli tanah. Metode penelitian yang diterapkan termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif (normative legal research). Dengan melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada serta melakuakn riset penelitan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 146/Pdt.G/2022/PN Pal tentang perkara jual beli tanah yang digugat oleh ahli waris dari pemilik asal kepada ahli waris pembeli yang dimana masing-masing pewaris baik penggugat maupun tergugat telah meninggal. Hasil temuan penelitan ialah (1) Kriteria pembeli yang beritikad baik tidak mengetahui adanya cacat pada objek yang akan dibeli, membeli secara sah dan tunai, serta melakukan pemeriksaan atau bertindak kehati-hatian. Sehingga keriteria pembeli yang beritikad baik tidak dapat diterapkan kepada setiap orang. (2) Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik didapatkan apabila transaksi jual beli yang dilakukan sesuai dengan tata cara atau prosedur serta dokumen yang sah, dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun dihadapan kepala desa atau lurah serta didahului dengan melakukan penelitian terkait objek yang akan dibeli sehingga pembeli dapat meminta kepastian hukum. Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Pembeli Beritikat Baik, Keadilan |