Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Yuridis Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Desa Binangga Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi
Nama: RIZKI DWI PUTRA
Tahun: 2024
Abstrak
Pelaksanaan perjanjian bagi hasil merupakan cara bagi petani untuk dapat menggarap tanah pertanian apabila tidak memiliki tanah untuk digarap. Wilayah Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani melaksanakan perjanjian bagi hasil tanah pertanian untuk dapat menggarap tanah milik orang lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Binangga dan Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Binangga. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Binangga dan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Binangga. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi masih berdasarkan pada kesepakatan dan kepercayaan yang dilakukan secara lisan dan pembagiannya sesuai dengan kesepakatan para pihak. Adapun proses penyelesaian sengketa antara pemilik tanah dan penggarap dilakukan melalui musyawarah mufakat untuk dapat ditemukan solusi menyelesaikan sengketa yang terjadi. Kata Kunci : Perjanjian, Bagi Hasil, Tanah Pertanian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up