Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPelindungan Hukum Terhadap Bidan Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Kecamatan Tinombo
Nama: NINGSIH
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Pelindungan Hukum Terhadap Bidan Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Kecamatan Tinombo, Ningsih. D10120059, Dibimbing Oleh Dr. H. Awaluddin, SE, SH, MH dan Dr. Ansar SHi, MH. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dalam pasal 286 ayat (1) Maka bidan dapat melakukan tindakan diluar kewenangan. Desa Dusunan Barat, Desa Dusunan dan Desa Lombok Barat dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan bidan tersebut dapat melakukan pemeriksaan luka pasien yang habis kecelakan, menjahit tuka pasien, dapat melakukan pemeriksaan adanya penyakit gula, kolesterol dan darah tinggi, memberikan obat kepada pasien yang selesai melakukan pemeriksaan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya kesehatan kuratif. Pelaksanaan pelindungan hukum terhadap bidan yang melakukan tindakan di luar kewenangan. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian Normatif yaitu Mengunakan data primer, Sekunder dan Tersier. Pelindungan hukum terhadap bidan yang melakukan tindakan diluar kewenangan yang dilakukan oleh bidan di Kecamatan Tinombo Khusus di Desa Dusunan, Dusunan Barat dan Lombok Barat merupakan salah satu supaya kesehatan yang bersifat kuratif dan Pelindungan hukum terhadap bidan yang melakukan tindakan diluar kewenangan adalah pelindungan hukum yang bersifat preventif dan bersifat represif karena pelindungan hukum preventif adalah pelindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran dan pelindungan represif berfungsi untuk menyelesaikan sengketa dan menjamin hak-hak yang diberikan kepada bidan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam pasal 286 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Kata kunci: Pelindungan Hukum, Bidan, Pelayanan Kesehatan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up