Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenegakan Hukum Pidana Terhadap Perusakan Kawasan Hutan Di Wilayah Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Nama: BASO SIALLANGI
Tahun: 2025
Abstrak
Baso Siallangi, D101 20 058, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perusakan Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Tahun 2024, Pembimbing I : Nurhayati Mardin, Pembimbing II : Ikbal. Fokus penelitian ini adalah penegakan hukum pidana terhadap perusakan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap perusakan kawasan hutan serta Faktor-faktor penghambat penegakan Hukumnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris berdasarkan teknik pengumpulan data yaitu dengan pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan permasalahan yang diteliti menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan belum sepenuhnya efektif, Meskipun terdapat kerangka hukum yang kuat diantaranya UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 32 Tahun 2009, namun implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) para penegak hukum, rumusan peraturan perundang-undangan yang masih memiliki celah, sarana dan prasarana, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kebudayaan atau adat istiadat masyarakat setempat. Kata Kunci : Hukum Pidana, Perusakan Hutan, Hutan Lindung

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up