JudulPELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB MAKALE |
Nama: PUTRI JUFEN LINGGI' ALLO |
Tahun: 2024 |
Abstrak Putri Jufen Linggi’ Allo, D 101 20 056, Pelaksanaan Pemberian Remisi Bagi Narapidana Pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Makale, Pembimbing I: H. Hamdan Rampadio, Pembimbing II: Fidyah Faramita Utami. Dalam penulisan ini penulis membahas masalah pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana pada rumah tahanan Negara kelas II B Makale. Berdasarkan hasil penelitian bahwa remisi adalah salah satu hak narapidana yang diberikan oleh pemerintah yang pengusulannya dilakukan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara kelas II B Makale. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui mekanisme pemberian remisi bagi narapidana pada Rumah Tahanan Negara setelah berlakunya UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan hambatan dalam penberian remisi bagi narapidana. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris atau penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Dari hasil penelitian di Rumah Tahanan Kelas II B Makale, Pengaturan dalam pemberian remisi setelah berlakunya UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan tidak banyak berubah sama seperti UU sebelumnya narapidana juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko kejahatan untuk mendapat remisi. Namun Narapidana yang tergolong kedalam tindak pidana kejahatan luar biasa yang sebelumnya pada UU No. 12 Tahun 1995 dalam mendapatkan remisi harus menjadi juctice collaborator, sedangkan pada UU No. 22 Tahun 2022 sudah tidak ada lagi. Dalam pemberian remisi kepada narapidana yang menjadi hambatan adalah ada pada diri narapidana itu sendiri, dikarenakan tidak berkelakuan baik dan terbentur sikap ketidakmauan untuk menjadi baik dan juga daya serap dalam menerima bimbingan pembinaan yang berbeda beda. Kata kunci : Narapidana; Remisi; Rumah Tahanan Negara |